Wilujeng sumping di forum diskusi Tasik Kota Resik
Anda belum login.
Sebelumnya saya turunkan tentang tarif parkir, sekarang kendaraan yg hilang harus diganti oleh pengelola parkir.
dari detik.com
Asal muasal kejadian dan proses hukumnya:
Perjuangan 10 Tahun Anny R Gultom Tanpa Henti
Jakarta - Satu dasawarsa lalu, 1 Maret 2000, Anny R Gultom berbelanja ke pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, langsung diparkir di lokasi yang dikelola PT SPI.
Tetapi siapa nyana, begitu selesai berbelanja, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Lantas, mereka pun meminta pertanggungjawaban PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking.
Tetapi sang pengelola parkir pun berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir. Artinya, SPI berlindung di balik klausul 'kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik'.
Anny dan Hontas tidak terima. Kedunya menggugat PT SPI ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, medio Juni 2001. Saat itu, majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya.
Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Andi Samsan berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.
“Tapi PT SPI tak terima dengan putusan PN Jakpus ini. Lalu mengajukan banding,” kata kuasa hukum Anny, David Tobing saat berbincang-bincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010) pagi ini.
Dan lagi-lagi, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, PT SPI kalah. Masih tidak terima, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi lagi-lagi kalah.
“Usai keputusan kasasi MA, PT SPI mengganti kerugian Anny sebesar Rp 60 juta. Tapi masih tidak terima dan mengajukan PK. Dan faktanya sekarang, PK tetap mengalahkan PT SPI. Ini yurisprudensi hukum Indonesia. Bisa menjadi dasar hukum,” tegasnya.
Putusan MA menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa di tempat yang lain
MA: Putusan Ini Jadi Rujukan Untuk Semua Pengelola Parkir
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.
“Karena putusannya sudah final yaitu Peninjauan Kembali (PK),maka harus ditaati. Baik oleh pengelola swasta maupun pengelola pemerintah,” kata Kasubag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, (27/7/2010).
Menurut Andri, khusus untuk parkir yang dikelola Pemda, harus di revisi terlebih dahulu Perda yang menaunginya.
“Kalau untuk swasta, percuma kalau tidak mematuhi. Karena kalau ada yang menggugat, pasti mereka kalah karena sudah ada rujukan putusan,” terang Andri.
Dalam putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus), Majelis Hakim berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Majelis yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.
“PK mengamini pertimbangan hukum PN tersebut,” ucap Andri.
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
Apa Kata Pengelola Parkir?
Asosiasi Pusat Belanja Nilai Putusan MA Aneh
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) ini sungguh berpihak pada konsumen: pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang. Jelas putusan ini kurang berkenan di hati Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang bakal terkena dampak.
"Saya kira ini aneh keputusannya. Bayangkan saja kalau kita harus mengganti kendaraan yang hilang, berarti kami bisa dong minta biaya parkirnya berbeda-beda sesuai dengan jenis mobilnya," kata Ketua APPBI Stefanus Ridwan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010).
Menurutnya, pihak pengelola parkir hanya bertugas menyediakan lahan untuk parkir tanpa menjamin secara penuh keamanan kendaraan yang dititipkan.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga tapi bukan berarti kalau hilang kami harus ganti," kata dia.
Stefanus menjelaskan, biaya parkir yang didapatkan pengelola tidak sepadan bila harus mengganti kendaraan yang hilang.
"Mana ada yang mau ganti. Biaya operasional kami saja sudah pas-pasan. Kami sudah ajukan kenaikan harga tiket parkir tapi tidak pernah digubris," sesalnya.
Stefanus menjelaskan, dari setiap jam biaya parkir, ia harus membayarkan 20 persennya untuk pajak parkir.
"Tapi saya rasa keputusan (MA) ini sudah biasa. Di Indonesia ini kan sudah biasa keputusan yang tidak adil," tutupnya.
Dan Bagaimana dengan kota tercinta kita?
Apa kata anda?
Offline
Ya memang harusnya begitu kan?Kita selayaknya dapat jaminan keamanan atas apa yang kita titipkan. Parkir kan berarti kita titip kendaraan kita, jadi klo misalnya hilang atau terjadi sesuatu yang ngga diingnkan,, pengelola jasa parkir harus bertanggung jawab. ![]()
Btw, tarif parkir di tasik tergolong masih murah saur abdi mah.. hehe.. jarang ada tarif perjam (atau malahan tidak ada??). Masih flat.. rata-rata 1000 (motor) sepuasnya.
klo di tempat pengumara'an mah PAIT tarif tempat parkir teh, per jam bisa nyampe 1500 (motor) jeung 2500 (mobil). Matak sok tekor upami ameng teh... hahaha...
Offline
kalau menurutku , simpel aza..andaikata kita punya lokasi tanah luas nih, terus ada orang numpang parkir dilokasi kita dengan imbalan Rp. 1.000 ...., dengan uang segitu maukah kita bertanggung jawab kalau mobil tiba2 ilang? , prinsipnya kita sudah menolong atau membantu menyediakan lokasi buat parkir kenapa kita mesti repot bertanggung jawab dengan kehilangan tersebut , ..uang Rp.1000 adalah uang pengganti sewa parkir bukan untuk asuransi kehilangan...! ![]()
Offline
Saya setuju dengan peraturan yang mengharuskan kendaraan diganti apabila hilang di lokasi parkir. Bukankah kita sudah bayar jasa parkir, jadi apabila terjadi hal2 yg tidak diinginkan, sudah seharusnyalah pengelola parkir bertanggung jawab.
Bagi pengelola parkir, agar tidak perlu mengganti kendaraan yang hilang, makanya ketika kendaraan masuk parkir, dijaga dengan benar.
Offline
Andri S Krisnaya menulis:
kalau menurutku , simpel aza..andaikata kita punya lokasi tanah luas nih, terus ada orang numpang parkir dilokasi kita dengan imbalan Rp. 1.000 ...., dengan uang segitu maukah kita bertanggung jawab kalau mobil tiba2 ilang? , prinsipnya kita sudah menolong atau membantu menyediakan lokasi buat parkir kenapa kita mesti repot bertanggung jawab dengan kehilangan tersebut , ..uang Rp.1000 adalah uang pengganti sewa parkir bukan untuk asuransi kehilangan...!
Perlu diingat juga, pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan lokasinya. Tidak hanya sekedar "menyewakan" lokasi. Mungkin diatas juga terlalu mengeneralisasi kata 'parkir' tesebut. Kan sebenarnya kalo mau bener-bener jadi penyedia/pengelola parkir ya harus sesuai UU, tidak sekedar punya lapang kosong terus dipake lahan parkir.
tulgak?
Terakhir di-edit oleh apocalypshiit (2010-07-29 12:04:36)
Offline
Andri S Krisnaya menulis:
kalau menurutku , simpel aza..andaikata kita punya lokasi tanah luas nih, terus ada orang numpang parkir dilokasi kita dengan imbalan Rp. 1.000 ...., dengan uang segitu maukah kita bertanggung jawab kalau mobil tiba2 ilang? , prinsipnya kita sudah menolong atau membantu menyediakan lokasi buat parkir kenapa kita mesti repot bertanggung jawab dengan kehilangan tersebut , ..uang Rp.1000 adalah uang pengganti sewa parkir bukan untuk asuransi kehilangan...!
kata2 yg saya bold itu yg multi tafsir. kalo ada orang tiba2 nitip kendaraannya di tanah saya ya saya persilakan. dan saya tidak akan mengutip biaya apapun. tetapi ini berbeda dengan pengelola parkir. mereka dengan sengaja membuat lahan parkir dan mengutip biaya.
kalau menurut saya yg lebih adil adalah meminta sebagian penggantian uang kepada pemerintah dalam hal ini pemda (karena yg mengutip pajak parkir itu pemda), sesuaikan dengan prosentase pajak parkir. jd tidak semuanya dibebankan kepada pengelola.
yoens menulis:
Saya setuju dengan peraturan yang mengharuskan kendaraan diganti apabila hilang di lokasi parkir. Bukankah kita sudah bayar jasa parkir, jadi apabila terjadi hal2 yg tidak diinginkan, sudah seharusnyalah pengelola parkir bertanggung jawab.
Bagi pengelola parkir, agar tidak perlu mengganti kendaraan yang hilang, makanya ketika kendaraan masuk parkir, dijaga dengan benar.
pemda juga harusnya ikut bertanggung jawab jangan hanya mengutip pajaknya saja.
bagaimana tanggapan pemda tasik?
Offline
apocalypshiit menulis:
Andri S Krisnaya menulis:
kalau menurutku , simpel aza..andaikata kita punya lokasi tanah luas nih, terus ada orang numpang parkir dilokasi kita dengan imbalan Rp. 1.000 ...., dengan uang segitu maukah kita bertanggung jawab kalau mobil tiba2 ilang? , prinsipnya kita sudah menolong atau membantu menyediakan lokasi buat parkir kenapa kita mesti repot bertanggung jawab dengan kehilangan tersebut , ..uang Rp.1000 adalah uang pengganti sewa parkir bukan untuk asuransi kehilangan...!
Perlu diingat juga, pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan lokasinya. Tidak hanya sekedar "menyewakan" lokasi. Mungkin diatas juga terlalu mengeneralisasi kata 'parkir' tesebut. Kan sebenarnya kalo mau bener-bener jadi penyedia/pengelola parkir ya harus sesuai UU, tidak sekedar punya lapang kosong terus dipake lahan parkir.
tulgak?
saya setuju ! "pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan lokasinya". tapi sampai dimana batasan bertanggung jawab atas keamanan & kenyamanan tersebut? soalnya dalam hal lokasi parkir ternyata ada 2 jenis,yang dipungut dan yang tidak dipungut ( seperti lokasi tanah milik Carrefour atau lokasi tanah milik kang Tiranos dan Kang Yoens he..he ) . kalau lokasi yang dipungut udah jelas tinggal mengadakan kesepakatan antara Perusahaan Penyedia Lokasi parkir + Pemda + DPR(DPRD) sebagai perwakilan pengguna lokasi parkir ,kesepakatan ini semua mungkin nantinya diramu menjadi bahan RUU,dan selanjutnya menjadi UU
Nah sekarang kalau yg Gratis gimana nich ? apakah mesti ada ada kesepakatan bersama juga? misalnya Andri datang kerumah Kang Tiranos mu sekedar maen nich bawa sepeda terus karena kang Tiranos & Andri sohib masa mu dipungut? ujung 2nya gratis khan?...nah tiba -tiba sepeda ku ilang, malu dong kalo aku minta ganti ke tuan rumah ... ![]()
Offline
Andri S Krisnaya menulis:
apocalypshiit menulis:
Andri S Krisnaya menulis:
kalau menurutku , simpel aza..andaikata kita punya lokasi tanah luas nih, terus ada orang numpang parkir dilokasi kita dengan imbalan Rp. 1.000 ...., dengan uang segitu maukah kita bertanggung jawab kalau mobil tiba2 ilang? , prinsipnya kita sudah menolong atau membantu menyediakan lokasi buat parkir kenapa kita mesti repot bertanggung jawab dengan kehilangan tersebut , ..uang Rp.1000 adalah uang pengganti sewa parkir bukan untuk asuransi kehilangan...!
Perlu diingat juga, pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan lokasinya. Tidak hanya sekedar "menyewakan" lokasi. Mungkin diatas juga terlalu mengeneralisasi kata 'parkir' tesebut. Kan sebenarnya kalo mau bener-bener jadi penyedia/pengelola parkir ya harus sesuai UU, tidak sekedar punya lapang kosong terus dipake lahan parkir.
tulgak?
saya setuju ! "pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan lokasinya". tapi sampai dimana batasan bertanggung jawab atas keamanan & kenyamanan tersebut? soalnya dalam hal lokasi parkir ternyata ada 2 jenis,yang dipungut dan yang tidak dipungut ( seperti lokasi tanah milik Carrefour atau lokasi tanah milik kang Tiranos dan Kang Yoens he..he ) . kalau lokasi yang dipungut udah jelas tinggal mengadakan kesepakatan antara Perusahaan Penyedia Lokasi parkir + Pemda + DPR(DPRD) sebagai perwakilan pengguna lokasi parkir ,kesepakatan ini semua mungkin nantinya diramu menjadi bahan RUU,dan selanjutnya menjadi UU
Nah sekarang kalau yg Gratis gimana nich ? apakah mesti ada ada kesepakatan bersama juga? misalnya Andri datang kerumah Kang Tiranos mu sekedar maen nich bawa sepeda terus karena kang Tiranos & Andri sohib masa mu dipungut? ujung 2nya gratis khan?...nah tiba -tiba sepeda ku ilang, malu dong kalo aku minta ganti ke tuan rumah ...
Yang gratis? ![]()
ya kita yang menyimpan/parkir harus hati2 tuh, trus klo mau parkir ya tanya2 sama yang punya lahan. aman ngga kalo kita nyimpen kendaraan disana? ![]()
masalah minta ganti mah, diliat aja siapa yg lalai.. hehehe... misal kita sudah titip sama yg punya lahan, tapi yg punya lahan bilang kalo hilang dia ngga tanggung jawab (berbeda lagi kalau misalnya penyedia parkir yang resmi--karena terikat UU). ya kita ngga usah parkir disana.
dan kalo pun ilang, kita ngga ada hak buat nuntut gantirugi.
@kang tiranos, kalo masalah pemda harus ikut tanggung jawab, menurut saya sih itu berlebihan. Karena pajak/retribusi yang diberikan oleh pengelola parkir ke pemda bukanlah asuransi. Itu lebih ke kewajiban buat suatu bentuk usaha (pengelola parkir).
Offline