Wilujeng sumping di forum diskusi Tasik Kota Resik
Anda belum login.
Sesuai dengan peraturan menteri komunikasi dan informasi yang telah dijabarkan oleh kang arrifai, yaitu :
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN "go.id"
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
maka situs2 pemerintahan harus mengunakan domain .go.id, jika ada lembaga/intitusi pemerintahan yang menggunakan domain selain .go.id tentu saja melanggar peraturan menkominfo tersebut ![]()
Kebetulan ini ada berita menarik :
Situs Departemen Kehutanan Dipalsukan
Situs Departemen Kehutanan (Dephut), www.dephut.go.id, dipalsukan situs yang hampir sama penyebutannya www.dephut.com. Dalam siaran pers Dephut yang diterima Persda Network, disebutkan bahwa situs dephut.com bukan milik unit kerja dalam lingkup Departemen Kehutanan.
mangga diaos lajenganna di : http://tribunjabar.co.id/artikel_view.p … ategori=13
Terakhir di-edit oleh salman (2008-06-07 09:15:53)
Offline
yup sepakad, btw kalo situs kabupaten tasikmalaya yang bener yang mana? tasikmalaya.go.id atau Tasikmalayakab.go.id
Offline
salman menulis:
Kebetulan ini ada berita menarik :
Situs Departemen Kehutanan Dipalsukan
Situs Departemen Kehutanan (Dephut), www.dephut.go.id, dipalsukan situs yang hampir sama penyebutannya www.dephut.com. Dalam siaran pers Dephut yang diterima Persda Network, disebutkan bahwa situs dephut.com bukan milik unit kerja dalam lingkup Departemen Kehutanan.
mangga diaos lajenganna di : http://tribunjabar.co.id/artikel_view.p … ategori=13
Kangge anu DPRD mah mangga dibuka situsna anu .com teras mangga linggih atanapi taroskeun langsung Ka Setwan di DPRD na.
Supados Jelas, tuntas. Insya Allah moal panasaran.
Offline
aduh, jeruk kok makan jeruk..
sok atuh anu di DPRD, diajarna sing leres..!!!
Offline
wedew situs pemerintahan kok dikloning ya.. besar nyali tuh orang keknya... weleh2....
Offline